Ribuan petani Bulukumba, kembali menduduki lahan perkebunan PT. London Sumatera (Lonsum) di Kecamatan Kajang, Herlang, Ujung Loe dan Bulukumpa serta Rilau Ale yang menduduki sebagian wilayah PT London Sumatera (Lonsum), Rabu (14/8/13).
Foto : Petugas kepolisian RESOR Bulukumba yang berjaga di areal Lonsum
Kini, massa petani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dari 10 desa ini membangun 40 tenda. Para petani menuntut, Gubernur Sulsel memfasilitasi pertemuan penyelesaian sengketa antara Lonsum dengan petani. “Kami akan terus bertahan sampai ada penyelesaian konflik dari Pemkab Bulukumba,” kata Ahmad R, salah satu pemimpin aksi.
Sebelum menduduki perkebunan, petani aksi di Kantor Bupati Bulukumba. Massa bertemu kepala bidang Pertanahan dan Kesbang Pemda Bulukumba. Dalam pertemuan itu, massa mendesak Pemerintah Bulukumba, konsisten sesuai janji menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan mengembalikan tanah ulayat masyarakat adat Kajang tanpa syarat.
Mereka meminta pemerintah dan BPN meninjau ulang ataupun mencabut hak guna usaha (HGU) Lonsum karena melanggar hak rakyat. Sebab, proses penerbitan HGU dinilai cacat hukum. Saat itu, Pemkab Bulukumba menyatakan, akan menyampaikan tuntutan petani kepada Gubernur agar ada proses mediasi.
Rudi Tahas, AGRA Sulsel mengatakan, penyelesaian sengketa telah ditangani Pemrov Sulsel berdasarkan pertemuan antara petani penggugat dengan Kementerian Dalam Negeri, difasilitasi Pemkab Bulukumba. Pemkab Bulukumba pun telah membentuk tim dan melakukan verifikasi lahan di lapangan.
“Gubernur dan Pemkab Bulukumba harus segera mediasi antara masyarakat dengan Lonsum berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim Pemkab Bulukumba. Lalu, mengeluarkan seluruh tanah masyarakat sesuai hasil verifikasi dari HGU Lonsum.”
Konflik Lonsum, bermula sejak 1968 dengan pemberian HGU kepada NV. Celebes Landbouw Maaschappijh yang berganti nama menjadi Lonsum. pengambil alihan lahan oleh perusahaan ini melibatkan TNI. Di awal pembukaan perkebunan, NV. Celebes Landbouw Maaschappijh menguasai dua wilayah yaitu Ballombassi State dan Pallagisang State seluas 200 hektar dengan menanam kopi dan kapuk. Sebelumnya pihak PT Lonsum membantah jika tanah yang dikelolanya saat ini adalah tanah warga. Sumber rca-fm bulukumba
Rating Artikel : 5 Jumlah Voting : 99 Orang
Foto : Petugas kepolisian RESOR Bulukumba yang berjaga di areal Lonsum
Kini, massa petani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dari 10 desa ini membangun 40 tenda. Para petani menuntut, Gubernur Sulsel memfasilitasi pertemuan penyelesaian sengketa antara Lonsum dengan petani. “Kami akan terus bertahan sampai ada penyelesaian konflik dari Pemkab Bulukumba,” kata Ahmad R, salah satu pemimpin aksi.
Sebelum menduduki perkebunan, petani aksi di Kantor Bupati Bulukumba. Massa bertemu kepala bidang Pertanahan dan Kesbang Pemda Bulukumba. Dalam pertemuan itu, massa mendesak Pemerintah Bulukumba, konsisten sesuai janji menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan mengembalikan tanah ulayat masyarakat adat Kajang tanpa syarat.
Mereka meminta pemerintah dan BPN meninjau ulang ataupun mencabut hak guna usaha (HGU) Lonsum karena melanggar hak rakyat. Sebab, proses penerbitan HGU dinilai cacat hukum. Saat itu, Pemkab Bulukumba menyatakan, akan menyampaikan tuntutan petani kepada Gubernur agar ada proses mediasi.
Rudi Tahas, AGRA Sulsel mengatakan, penyelesaian sengketa telah ditangani Pemrov Sulsel berdasarkan pertemuan antara petani penggugat dengan Kementerian Dalam Negeri, difasilitasi Pemkab Bulukumba. Pemkab Bulukumba pun telah membentuk tim dan melakukan verifikasi lahan di lapangan.
“Gubernur dan Pemkab Bulukumba harus segera mediasi antara masyarakat dengan Lonsum berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim Pemkab Bulukumba. Lalu, mengeluarkan seluruh tanah masyarakat sesuai hasil verifikasi dari HGU Lonsum.”
Konflik Lonsum, bermula sejak 1968 dengan pemberian HGU kepada NV. Celebes Landbouw Maaschappijh yang berganti nama menjadi Lonsum. pengambil alihan lahan oleh perusahaan ini melibatkan TNI. Di awal pembukaan perkebunan, NV. Celebes Landbouw Maaschappijh menguasai dua wilayah yaitu Ballombassi State dan Pallagisang State seluas 200 hektar dengan menanam kopi dan kapuk. Sebelumnya pihak PT Lonsum membantah jika tanah yang dikelolanya saat ini adalah tanah warga. Sumber rca-fm bulukumba
Rating Artikel : 5 Jumlah Voting : 99 Orang